Pendiri dan produser YG Entertainment, Yang Hyun Suk, kini menghadapi dakwaan pelanggaran Undang-Undang terkait Kejahatan Berat (berkaitan dengan bea cukai). Kantor Kejaksaan Distrik Busan telah mendakwa Yang tanpa penahanan karena diduga membawa dua jam tangan mewah senilai total 828.060.000 won (sekitar Rp 9,3 miliar) ke Korea tanpa melakukan deklarasi ke bea cukai pada September 2014.

Pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk, Diduga Selundupkan Jam Tangan Mewah Senilai Rp 9,3 Miliar

Pendiri dan produser YG Entertainment, Yang Hyun Suk, kini menghadapi dakwaan pelanggaran Undang-Undang terkait Kejahatan Berat (berkaitan dengan bea cukai). Kantor Kejaksaan Distrik Busan telah mendakwa Yang tanpa penahanan karena diduga membawa dua jam tangan mewah senilai total 828.060.000 won (sekitar Rp 9,3 miliar) ke Korea tanpa melakukan deklarasi ke bea cukai pada September 2014.

Menurut dakwaan, Yang dijadwalkan mengunjungi Singapura antara 12 hingga 16 September 2014 untuk menghadiri konser artis YG dan upacara perjanjian investasi merek mewah. Sebelum perjalanannya, ia mengirim pesan teks kepada seorang rekan bernama B dalam bahasa Inggris, menyatakan, “Saya benar-benar ingin mendapatkan jam tangan yang selama ini saya minta.” B membalas, “Sudah siap untukmu, sayang.”

Jam tangan yang dimaksud termasuk model bermotif tengkorak senilai 711.510.000 won (sekitar Rp 8 miliar) dan jam tangan hitam lainnya senilai 116.550.000 won (sekitar Rp 1,3 miliar). Kedua model ini dilaporkan sudah tidak diproduksi selama 10 tahun dan tidak tersedia di pasaran.

YG Entertainment menolak dakwaan ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut diajukan secara terburu-buru, menjelang berakhirnya masa hukum. Perusahaan juga berpendapat bahwa Yang menerima barang-barang tersebut sebagai sponsor untuk keperluan promosi. Namun, laporan media menyebutkan bahwa jam tangan tersebut bukanlah barang sponsor seperti yang sebelumnya diklaim.

Yang diduga meminta jam tangan tertentu dari perwakilan merek mewah di Asia sebelum konsernya di Singapura. Perusahaan tersebut menjelaskan bahwa Yang telah secara sukarela menyerahkan jam tangan itu kepada pihak berwenang pada tahun 2017 dan telah bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan. Sidang pertama Yang dijadwalkan pada 15 November 2024 di Pengadilan Distrik Barat Seoul.

Menurut Pasal 241 Undang-Undang Kepabeanan, individu yang mengimpor barang diwajibkan untuk mendeklarasikan rincian seperti nama, jumlah, dan harga barang. Kegagalan untuk mendeklarasikan barang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga sepuluh kali lipat dari bea cukai. Hukuman yang lebih berat dikenakan jika nilai barang yang tidak dideklarasikan melebihi 200 juta won (sekitar Rp 2,2 miliar) tetapi kurang dari 500 juta won (sekitar Rp 5,6 miliar).

Dakwaan terbaru ini menambah daftar masalah hukum yang dihadapi Yang, termasuk denda sebelumnya terkait perjudian di luar negeri dan persidangan karena berusaha menutupi tuduhan narkoba terhadap mantan anggota iKON. Sidang pertama untuk dakwaan baru ini ditetapkan pada tanggal 15 November di Pengadilan Distrik Barat Seoul.

TAGS:

NANA4D

LOGIN NANA4D

NANA4D

SITUS TOTO

NANA4D

LINK LOGIN ALTERNATIF NANA4D

SLOT BET KECIL

SITUS TOGEL HK

SITUS TOTO ONLINE

Toto 4D

SITUS TOTO 4D

Toto 4D

Situs Toto Macau

SITUS TOTO 4D

BANDAR TOGEL MACAU

SLOT THAILAND

okewla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *